Seorang wanita terlibat debat waktu petugas jalan raya dari Polres Bogor memberi surat tilang warna merah.
Wanita yang berboncengan itu ditilang karena melaju di jalur cepat, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2016).
" Bila saya dikasih surat tilang merah berarti saya terima ditilang, bila diberi surat tilang biru saya bayar sendiri ke Bank, " tutur wanita ini pada Petugas.
Lalu petugas memberi surat tilang warna biru sesuai keinginan wanita itu.
" Ini bayarnya bagaimana pak, kok engga ada nomer rekeningnya, " bertanya ingindara itu berjaket krem itu.
" Tuturnya tadi ngerti, kok saat ini bingung, " tutur polisi yang memberikan lembar tilang warna biru sambil tersenyum.
" Ini bayarnya bagaimana pak, kok engga ada nomer rekeningnya, " bertanya pengendara itu.
" Tuturnya tadi ngerti, kok saat ini bingung, " tutur petugas polisi yang memberikan lembar tilang warna biru.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengaturan Patroli (Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menuturkan, lembar surat tilang biru ataupun merah fungsinya sama juga.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran memanglah ada dua alternatif yakni ikuti sidang atau bayar denda melalui bank.
Bila mengikuti sidang terlebih dahulu dapat diberikan lembar tilang berwarna merah.
Tetapi, bila mau segera membayarkan denda sendiri ke Bank akan diberikan lembar tilang biru.
" Yang sering terjadi dimasyarakat sering kali salah paham. Menurut mereka yang benar itu saat diberi lembar tilang warna biru, " tuturnya.
Menurut dia lembar tilang berwarna merah maupun biru pada intinya sama saja.
" Artinya lembar tilang merah ataupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Hanya prosedur pengurusannya saja yang berbeda, "
0 komentar:
Posting Komentar