INFO PENTING INI WAJIB ANDA BACA !! KAMU HOBI CORET-CORET RUPIAH, SIAP-SIAP PENJARA 5 TAHUN DAN DI DENDA 1 MILIAR!! SAMPAIKAN KEPADA TEMANMU BIAR MEREKA JUGA TAHU



Anda termasuk orang yang sukai mencoret-coret duit kertas? Bila mengangguk, lebih baik hentikan saat ini juga. 

Sebab, itu bakal disangka sebagai aksi merendahkan kehormatan rupiah. Berdasar pada pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2011 mengenai Mata Duit, pelaku bisa digunakan hukuman berat. 

 " Masing-masing orang berniat memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 th. dan denda Rp 1 miliar, " papar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Duit Bank Indonesia, Suhaedi. 

Walaupun kerap menjumpai masalah penistaan rupiah itu. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dikerjakan. 

 " Hingga saat ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersamaan penegak hukum senantiasa sosialisasi dan berupaya berkaitan penanggulangan duit yang disangka palsu, " jelas dia. 

Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Ketentuan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 mengenai pengelolaan uang rupiah. 

 " Duit yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, hingga tambah nyaman, " tuturnya. 

 " Uang-uang dihimpun oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lantas di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Duit yg tak layak edar kami musnahkan, duit layak edar akan isi semua ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy. "

Artikel passioniformation Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top