Inilah Batas Lama Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya


Dalam Islam, pernikahan bukan hanya pengaturan soal keuangan dan fisik, tapi lebih dari itu merupakan kontrak suci, anugerah dari Allah SWT, untuk bisa hidup bahagia, hidup menyenangkan dan meneruskan garis keturunan.
 
Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah realisasi dari ketenangan dan rahmat antara pasangan. Untuk pencapaian tujuan tertinggi ini, Islam mendefinisikan tugas dan hak untuk suami dan istri dengan kadar tertentu.
 
Seorang ulama Muslim terkemuka, Dr Su`aad Salih, profesor Fiqh di Universitas Al-Azhar menyatakan, bahwa batas maksimum suami diperbolehkan untuk berada jauh dari istrinya hanyalah empat bulan, atau enam bulan sesuai dengan pandangan para ulama Hanbali. Ini adalah periode maksimum, utamanya untuk para istri dapat bertahan ketika berpisah dari suaminya.
 
Pada zaman khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu pernah terjadi kisah yang menggambarkan derita seorang istri yang merindukan sentuhan suaminya, sementara suaminya sedang tidak berada di sisinya karena tengah mengemban tugas berjihad di medan perang.
 
Diriwayatkan suatu malam Khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu tengah melakukan perjalanan keliling Madinah yang mana hal demikian sering dilakukannya semenjak ia menjabat khalifah.
 
Ketika melintasi suatu rumah yang terkunci, sekonyong-konyong Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu mendengar seorang perempuan Arab berkata :
 
Malam kian larut berselimut gulita
Telah sekian lama kekasih tiada kucumbu
Demi Allah, sekiranya bukan karena mengingat-Mu
Niscaya ranjang ini berguncang keras
Namun, duhai Rabbi…
Rasa malu telah menghalangiku
Dan suamiku itu…
Terhormat lagi mulia
Pantang kendaraannya dijamah orang
 
Setelah itu perempuan itu menghela nafas dalam-dalam seraya berkata “Alangkah sepinya, betapa lama suamiku meninggalkan diriku…”
 
Umar pun terpaku mendengar tuturan perempuan itu lalu ia bergumam “Semoga Allah merahmatimu.”
 
Lalu keesokan harinya Umar membawakan pakaian dan sejumlah uang untuk wanita itu. Lalu ia mencari tahu perihal suami wanita itu. Menurut informasi yang diterimanya, suami wanita itu sedang berjihad fi sabilillah di medan perang, Umar pun menulis surat kepada suami wanita tersebut dan menyuruhnya pulang.
 
Selanjutnya Umar mendatangi putrinya Hafshah dan bertanya “Wahai putriku, berapa lamakah seorang perempuan tahan berpisah dengan suaminya?”
 
“Subhaanallah ! Orang seperti engkau bertanya kepada anak sepertiku mengenai masalah seperti ini?” jawab Hafshah.
 
“Kalau bukan karena aku ingin mengatasi persoalan kaum muslimin aku tidak akan bertanya kepadamu,” kata Umar.
 
Lalu Hafshah menjawab, “Bisa sebulan, dua bulan atau tiga bulan. Setelah empat bulan ia tidak akan mampu lagi bersabar. Riwayat lain menyebutkan “Lima bulan, enam bulan.”
 
Maka sejak saat itu, khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu menetapkan jangka waktu itu sebagai ukuran lamanya pengiriman pasukan ke medan perang. (Manaqib Umar Bin Khatthab karya Ibnul Jauzi).
 
Namun perlu dicatat, jika seorang istri setuju untuk memberikan hak ini lebih dari periode tersebut, maka itu adalah sah dan tidak ada yang salah dalam hal ini.
 
Selain itu, Mufti Ibrahim Desai menambahkan, “Seseorang yang sudah menikah dan tinggal jauh dari istrinya untuk periode apapun yang disepakati bersama. Namun, jika istri tidak senang suaminya tersebut tinggal jauh, maka suami harus bertemu istrinya setidaknya sekali setiap empat bulan.”
 
Allahu alam bishawwab. 

Artikel passioniformation Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top