Ini Hukumnya Perempuan Mengenakan Sanggul

Reportase Terkini - Makruhnya Perempuan Mengenakan Sanggul. “Suwaid menceritakan kepada kami, Abdullah mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepada kami, dari Az-Zhuri, Humaid bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, bahwasannya ia mendengar, Mu’awiyah sedang berkhutbah di Madinah, ia berkata, ‘Dimana ulama-ulama kalian, wahai penduduk Madinah? Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang memakai sanggul ini.’ Beliau juga bersabda, ‘Sesunguhnya, kaum Bani Israil binasa manakala perempuan-perempuan mereka memakai sanggul (menyambungkannya).” (HR. Muttafaq’alaih).


Sanggul yang biasa dipakai oleh perempuanbukanlah hal yang asing. Dalam acara tertentu, seperti pernikahan, kita sering melihat seorang perempuan mengenakan sanggul dikepalanya. Sanggul tersebut dibuat dari jalinan rambut orang lain yang dibentuk sedimikian rupa dan bisa dipasang di kepala, sehingga tampak seperti rambut asli si pemakainya.

Berdasarkan hadits tersebut, Rasulullah Saw. melarang seorang perempuan mengenakan sanggul. Akan tetapi, oleh sebagian ulama, larangan tersebut berhukum makruh. Mereka menyebutkan ada dua hal yang menyebabkan sanggul berhukum makruh ketika dipakai oleh seorang perempuan.
Baca Juga : Seorang Istri Yang Memiliki Sifat ini Di Akhirat Tidak Di Lihat Allah SWT
Pertama, karena pemakaian sanggul merupakan perbuatan dusta. Orang melihatnya akan mengira bahwa sanggul itu merupakan rambut asli si pemakainya, padahal sanggul tersebut merupakan rambut orang lain yang dipasang dikepalanya.

Kedua, pemakaian sanggul merupakan tindakan berhias diri yang sangat menyolok. Alasan tersebut merupakan kebenaran yang dapat kita temui pada realitas. Seorang perempuan cenderung memakai sanggul untuk mempercantik diri, terlebih ketika ia menghadiri  acara tertentu. Dan, ia tidak mungkin mengenakan sanggul saat bersantai dirumah. [reportaseterkini]

Artikel passioniformation Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top